Made in Indonesia

Rabu, 22 Desember 2010

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka sejak tanggal 1 Januari tahun 2011 diberlakukan :
  1. Pelaporan kelahiran TERLAMBAT (lebih dari 60 hari) sampai dengan 1 Tahun, harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas.
  2. Pelaporan kelahiran lebih dari 1 tahun, harus berdasar pada penetapan pengadilan Negeri.

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
Kabupaten Kotawaringin Barat
Jalan Sutan Syahrir Nomor  29 PO.Box  62 Telp/Fac. (0532)  21300 –  21763

Tidak ada komentar: