Untuk warga yang sudah melakukan perekaman data e-ktp di masing-masing kecamatan tempat berdomisil, dipersilakan untuk mengambil kartu e-ktp yang telah jadi. Karena sebagian besar e-ktp yang sudah terekam di kotawaringin barat sudah jadi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan mendatangi kantor kecamatan.
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 September 2012
Senin, 24 Januari 2011
MASA DISPENSASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DIPERPANJANG
Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 472.11/5111/SJ, yang menyatakan bahwa masa dispensasi untuk pencatatan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran Istimewa (lebih dari 60 hari) diperpanjang, yang semula hanya sampai desember 2010, diperpanjang kembali sampai dengan akhir desember 2011. Dengan adanya dispensasi ini diharapkan masyarakat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. khususnya bagi masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran. Karena banyak sekali manfaat mempunyai Akta Kelahiran itu sendiri. Akta kelahiran sangat dibutuhkan, diantaranya ketika hendak ujian nasional, menikah, kualifikasi olah raga tertentu, pembuatan paspor dan masih banyak lagi. Untuk itu masyarakat di himbau agar segera menggunakan moment ini dengan sebaik-baiknya.
Rabu, 22 Desember 2010
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka sejak tanggal 1 Januari tahun 2011 diberlakukan :- Pelaporan kelahiran TERLAMBAT (lebih dari 60 hari) sampai dengan 1 Tahun, harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas.
- Pelaporan kelahiran lebih dari 1 tahun, harus berdasar pada penetapan pengadilan Negeri.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kotawaringin Barat
Jalan Sutan Syahrir Nomor 29
PO.Box 62 Telp/Fac. (0532) 21300 – 21763
Kamis, 09 Desember 2010
DAFTAR NAMA LURAH KECAMATAN KUMAI
DAFTAR NAMA LURAH DAN KEPALA DESA DI KECAMATAN KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
| 1 | Camat | Drs. Abdul Wahab |
| 2 | Sekretaris Camat | Abdul Rifai, SH |
| 3 | Kasi Pemerintahan | H. Sopian. SH |
| 4 |
Minggu, 05 Desember 2010
DAFTAR NAMA LURAH KECAMATAN ARSEL
DAFTAR NAMA LURAH DAN KEPALA DESA DI KECAMATAN ARUT SELATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
| 1 | Camat | Mudelan, S.sos |
| 2 | ||
| 3 | Kasi. Pelayanan Umum | Trianto, SE |
| 4 | Kasi Pemerintahan | Lalu Gede Surya Atmaja S.STP |
Rabu, 03 November 2010
Permohonan Mendapatkan Tunjangan Kematian dari Dinas Sosial
Syarat mendapatkan tunjangan kematian dari dinas sosial.
1. Fc ktp nas yg meninggal dunia (kobar), di leges disdukcapil
2.Fc akte kematian
3.Fc kartu keluarga
4.Fc ktp ahli waris atau yg diberi kuasa, di leges disdukcapil
5.Surat ket. Ahli waris dr kelurahan. Apabila ahli waris yg bersangkutan tdk tercantum dlm kk.
6.Surat kuasa dr ahli waris wang tercantum dlm kk apabila yg menguruskan bkn ahli waris.
7.Semua persyaratan (no1-6. di copy rangkap 5)
8.Alamat dan nomer telp/hp yg bs di hub.
9.Semua berkas di masukan dlm stopmap
1. Fc ktp nas yg meninggal dunia (kobar), di leges disdukcapil
2.Fc akte kematian
3.Fc kartu keluarga
4.Fc ktp ahli waris atau yg diberi kuasa, di leges disdukcapil
5.Surat ket. Ahli waris dr kelurahan. Apabila ahli waris yg bersangkutan tdk tercantum dlm kk.
6.Surat kuasa dr ahli waris wang tercantum dlm kk apabila yg menguruskan bkn ahli waris.
7.Semua persyaratan (no1-6. di copy rangkap 5)
8.Alamat dan nomer telp/hp yg bs di hub.
9.Semua berkas di masukan dlm stopmap
permohonan Pembuatan KTP
Permohonan ktp
1. Permohonan ktp baru :
- surat pengantar pembuatan ktp dari rt dan kelurahan;
- Fc kk nasional 1 lmbr
- fc identitas diri (ijazah / akta kelahiran / surat kelahiran ) satu lembar.
2. Permohonan ktp karena hilang :
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- fc kk 1 lmbr
- fc ktp yang hilang 1 lmbr (jika ada)
3. Permohonan karena rusak
- ktp asli ( yang rusak )
- fc kartu keluarga
4. Permohonan status perkawinan
- ktp asli
- fc surat / akta cerai bagi yang cerai hidup sebanyak 1 lmbr
- surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang cerai mati.
5. Permohonan status perkawinan (baru menikah)
-surat pengantar pembuatan ktp dan kk untuk suami dan isteri dari rt dan kelurahan.
-fc surat nikah sebanyak 2 lmbr
1. Permohonan ktp baru :
- surat pengantar pembuatan ktp dari rt dan kelurahan;
- Fc kk nasional 1 lmbr
- fc identitas diri (ijazah / akta kelahiran / surat kelahiran ) satu lembar.
2. Permohonan ktp karena hilang :
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- fc kk 1 lmbr
- fc ktp yang hilang 1 lmbr (jika ada)
3. Permohonan karena rusak
- ktp asli ( yang rusak )
- fc kartu keluarga
4. Permohonan status perkawinan
- ktp asli
- fc surat / akta cerai bagi yang cerai hidup sebanyak 1 lmbr
- surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang cerai mati.
5. Permohonan status perkawinan (baru menikah)
-surat pengantar pembuatan ktp dan kk untuk suami dan isteri dari rt dan kelurahan.
-fc surat nikah sebanyak 2 lmbr
Kamis, 23 September 2010
Syarat Permohonan Surat Pindah Penduduk
Syarat permohonan surat pindah
1. Surat pengantar pindah dari kelurahan/desa dan kecamatan;
2. Ktp asli;
3. Kartu keluarga yang asli;
4. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
1. Surat pengantar pindah dari kelurahan/desa dan kecamatan;
2. Ktp asli;
3. Kartu keluarga yang asli;
4. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Syarat Pembuatan KTP
Syarat Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten kotawaringin barat - kalimantan tengah
1. Permohonan ktp baru :
- surat pengantar pembuatan ktp dari rt dan kelurahan;
- Fc kk nasional 1 lmbr
- fc identitas diri (ijazah / akta kelahiran / surat kelahiran ) satu lembar.
2. Permohonan ktp karena hilang :
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- fc kk 1 lmbr
- fc ktp yang hilang 1 lmbr (jika ada)
3. Permohonan karena rusak
- ktp asli ( yang rusak )
- fc kartu keluarga
4. Permohonan status perkawinan
- ktp asli
- fc surat / akta cerai bagi yang cerai hidup sebanyak 1 lmbr
- surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang cerai mati.
5. Permohonan status perkawinan (baru menikah)
-surat pengantar pembuatan ktp dan kk untuk suami dan isteri dari rt dan kelurahan.
-fc surat nikah sebanyak 2 lmbr
1. Permohonan ktp baru :
- surat pengantar pembuatan ktp dari rt dan kelurahan;
- Fc kk nasional 1 lmbr
- fc identitas diri (ijazah / akta kelahiran / surat kelahiran ) satu lembar.
2. Permohonan ktp karena hilang :
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- fc kk 1 lmbr
- fc ktp yang hilang 1 lmbr (jika ada)
3. Permohonan karena rusak
- ktp asli ( yang rusak )
- fc kartu keluarga
4. Permohonan status perkawinan
- ktp asli
- fc surat / akta cerai bagi yang cerai hidup sebanyak 1 lmbr
- surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang cerai mati.
5. Permohonan status perkawinan (baru menikah)
-surat pengantar pembuatan ktp dan kk untuk suami dan isteri dari rt dan kelurahan.
-fc surat nikah sebanyak 2 lmbr
Selasa, 14 September 2010
Proses Pembuatan KTP Nasional
Proses Pembuatan KTP Nasional di Kabupaten Kotawaringin Barat tidak memakan waktu 24 jam atau satu hari lagi. mulai hari ini, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kotawaringin barat mulai menerapkan system baru yang mana proses pembuatan KTP bisa di tunggu dan langsung jadi. Hal ini merupakan jawaban dari banyaknya harapan Rakyat Pangkalan Bun yang menginginkan proses birokrasi yang mudah dan cepat. Untuk kedepannya kami berharap System ini akan terus berjalan dengan baik seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima dan memuaskan.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Kotawaringin Barat ini berlaku untuk anak yang lahir di bawah 60 hari dan 60 hari ke atas.
Bagi Pemohon yang tidak mempunyai syarat yang lengkap, tetap bisa di proses dengan melengkapi persyaratan pengganti dan tanyakan pada petugas. adapun syarat - syaratnya pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir permohonan;
2. Surat keterangan kelahiran dari penolong persalinan (bidan/rumah sakit/puskesmas/dll);
3. Surat pengantar dari kelurahan (A3);
4. Surat pengantar dari kecamatan;
5. Fc ktp orang tua;
6. Fc surat nikah (KUA) / akta perkawinan (Pencatatan Sipil);
7. Fc ktp 2 (dua) orang saksi;
8. Fc kartu keluarga (KK) Nasional;
9. Fc Ijazah minimal SD, bagi anak / terlapor yang sudah memiliki ijazah.
10. Surat kuasa bagi pelapor selain orang tua.
Langganan:
Postingan (Atom)




