Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 472.11/5111/SJ, yang menyatakan bahwa masa dispensasi untuk pencatatan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran Istimewa (lebih dari 60 hari) diperpanjang, yang semula hanya sampai desember 2010, diperpanjang kembali sampai dengan akhir desember 2011. Dengan adanya dispensasi ini diharapkan masyarakat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. khususnya bagi masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran. Karena banyak sekali manfaat mempunyai Akta Kelahiran itu sendiri. Akta kelahiran sangat dibutuhkan, diantaranya ketika hendak ujian nasional, menikah, kualifikasi olah raga tertentu, pembuatan paspor dan masih banyak lagi. Untuk itu masyarakat di himbau agar segera menggunakan moment ini dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar