Syarat Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten kotawaringin barat - kalimantan tengah
1. Permohonan ktp baru :
- surat pengantar pembuatan ktp dari rt dan kelurahan;
- Fc kk nasional 1 lmbr
- fc identitas diri (ijazah / akta kelahiran / surat kelahiran ) satu lembar.
2. Permohonan ktp karena hilang :
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- fc kk 1 lmbr
- fc ktp yang hilang 1 lmbr (jika ada)
3. Permohonan karena rusak
- ktp asli ( yang rusak )
- fc kartu keluarga
4. Permohonan status perkawinan
- ktp asli
- fc surat / akta cerai bagi yang cerai hidup sebanyak 1 lmbr
- surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang cerai mati.
5. Permohonan status perkawinan (baru menikah)
-surat pengantar pembuatan ktp dan kk untuk suami dan isteri dari rt dan kelurahan.
-fc surat nikah sebanyak 2 lmbr
1. Permohonan ktp baru :
- surat pengantar pembuatan ktp dari rt dan kelurahan;
- Fc kk nasional 1 lmbr
- fc identitas diri (ijazah / akta kelahiran / surat kelahiran ) satu lembar.
2. Permohonan ktp karena hilang :
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- fc kk 1 lmbr
- fc ktp yang hilang 1 lmbr (jika ada)
3. Permohonan karena rusak
- ktp asli ( yang rusak )
- fc kartu keluarga
4. Permohonan status perkawinan
- ktp asli
- fc surat / akta cerai bagi yang cerai hidup sebanyak 1 lmbr
- surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang cerai mati.
5. Permohonan status perkawinan (baru menikah)
-surat pengantar pembuatan ktp dan kk untuk suami dan isteri dari rt dan kelurahan.
-fc surat nikah sebanyak 2 lmbr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar