VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengeluarkan 12 instruksi Presiden (Inpres) khusus perkara mafia hukum
Gayus Tambunan. Termasuk penjelasan perkembangan penanganan kasus Gayus
Tambunan kepada publik.
Hal itu disampaikan Presiden SBY usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2011. Di bagian akhir inpres, Presiden SBY menunjuk Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian inpres kasus Gayus.
Hal itu disampaikan Presiden SBY usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2011. Di bagian akhir inpres, Presiden SBY menunjuk Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian inpres kasus Gayus.
Berikut 12 Inpres 'Gayus' yang dikeluarkan Presiden SBY:
1. Instruksi Kepada kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Instruksi agar meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dilibatkan dan lebih didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan Polri.
3. Instruksi audit kinerja penegak hukum untuk mengetahui pelanggaran di setiap lembaga-lembaga terkait, dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak. SBY berharap, hal yang sama dilakukan lembaga penegak hukum yang tidak di bawah lembaga Presiden.
4. Instruksi penegakan hukum tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut dalam masalah perpajakan, bila ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti melakukan pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan.
5. Instruksi penggunaan metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai perundangan yang berlaku agar penanganan efektif.
6. Instruksi untuk mengamankan dan mengembalikan uang atau aset negara, termasuk uang yang diduga hasil korupsi dari kasus Gayus Tambunan.
7. Instruksi untuk melakukan tindakan administrasi dan disiplin di samping sanksi hukum bagi yang bersalah kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran, dan kejahatan. Termasuk mutasi dan pencopotan, bagi lembaga yang belum melakukan itu diharap bisa melakukan satu miggu ke depan.
8. Instruksi bagi organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan, perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan dari unsur-unsur yang bisa melakukan hal serupa di masa depan. Untuk instruksi ini, SBY beri waktu satu bulan ke depan.
9. Instruksi peninjauan dan perbaikan secara serius pada lembaga hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa depan.
10. Instruksi adanya laporan secara berkala dari kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres, setiap dua minggu.
11. Instruksi untuk menjelaskan atau mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala, agar masyarakat dapat mengikuti apa yang sedang dan akan dilakukan jajaran penegak hukum, termasuk unsur pemerintah terkait.
12. Menugaskan Wakil Presiden memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian inpres ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Fukum.
"Sebanyak 12 instruksi yang saya keluarkan hari ini, untuk dilakukan jajaran penegak hukum dan pemerintah, terkait kasus Gayus Tambunan," ujar SBY. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar