BUPATI KOTAWARINGIN BARAT
PENGUMUMAN
NOMOR
: 810/1285/BK.III/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT FORMASI TAHUN 2010
Menindaklanjuti surat Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/2545/M.PAN-RB/10/2010, tanggal
26-10-2010,
tentang
persetujuan rincian
tambahan alokasi
formasi
CPNS
Daerah
Tahun
2010, Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyelenggarakan pengadaan CPNS
dari pelamar umum
sebanyak
260
formasi, dengan rincian : tenaga pendidik 117 formasi, tenaga kesehatan 50 formasi, dan tenaga teknis
93 formasi. Adapun jabatan
dan kualifikasi pendidikan
yang
dibutuhkan serta unit kerja
penempatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
Ketentuan dan persyaratan yang
harus dipenuhi dalam pengadaan CPNS Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat
sebagai berikut:
i. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik
Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap
NKRI.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6. Tidak pernah
diberhentikan
dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
8. Bersedia ditempatkan
di seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
ii. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki ijazah/STTB yang
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Ijazah/STTB sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku.
3. Berasal dari Sekolah/PTN/PTS yang telah terdaftar.
4. Pejabat
yang
berwenang melegalisir ijazah/STTB adalah :
a. Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang
Akademik bagi universitas/institut.
b. Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi sekolah tinggi.
c. Direktur/Kepala
Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan bagi akademi/politektik.
5. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan
penetapan dan penyetaraan dari Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi.
6. Tanggal penetapan ijazah/STTB sebelum tanggal surat lamaran dibuat.
7. Usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31
Desember 2010.
8. Usia pelamar dihitung berdasarkan tanggal, bulan dan tahun lahir yang tercantum pada ijazah/STTB.
9. Berkelakuan baik.
10. Sehat Jasmani dan rohani.
11. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi, baik di dalam maupun ke luar daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan alasan apapun
sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
7
(tujuh)
tahun
sejak diangkat
menjadi
PNS,
dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang ditandatangi di atas materai Rp
6.000,00.
12. Bersedia dituntut
dan diproses secara hukum, bila
mengundurkan diri setelah pengumuman
penetapan
kelulusan
ujian penyaringan, yang dibuktikan
dengan
Surat Pernyataan ditandatangani oleh pelamar
di
atas materai Rp. 6.000,00.
e. PENGAJUAN
LAMARAN
Surat lamaran harus ditulis pada kertas folio bergaris dengan tinta
hitam dan ditandangani
sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000,00.
Pada surat lamaran harus menyebutkan nama jabatan dan kode jabatan yang dilamar, dimasukan dalam amplop ukuran
E (27 x 40 Cm), dengan menuliskan kode Jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas amplop,
ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Barat Up. Tim Pengadaan CPNSD, PO Box BKD 1414, Pangkalan Bun 74112, dengan melampirkan:
1. Fotocopy
ijazah/STTB,
Sertifikat
Profesi
dan Transkrip
nilai terakhir,
serta pelamar formasi
guru
melampirkan
foto copy
Akta
Mengajar. Fotocopy ijazah/STTB disahkan
oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
PERSYARATAN
KHUSUS, angka
4 tersebut
di atas, dengan menyebutkan
nama
jabatan dan
nama
pejabat yang
mensyahkan ijazah/STTB (tanda
tangan serta
stempel lembaga harus basah).
2. Pas
foto terbaru
hitam putih/berwarna ukuran
3
X
4
Cm
sebanyak 2 (dua) lembar
(dibelakang pas foto
tulis nama pelamar dan kode jabatan yang
dilamar).
3. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja yang masih berlaku disahkan oleh pejabat yang
berwenang
pada Dinas Tenaga
Kerja (Kartu Tanda Pencari Kerja
berlaku seluruh
Indonesia).
4. Surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi, baik di dalam
maupun ke luar daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
tahun sejak diangkat menjadi
PNS
yang ditandatangi di atas materai Rp 6.000,00 (diketik pada
kertas HVS).
5. Surat pernyataan bersedia dituntut dan diproses secara hukum, bila mengundurkan diri setelah
pengumuman penetapan kelulusan ujian
penyaringan, yang
ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,00 (diketik pada
kertas HVS)
Berkas
lamaran dibuat
1
(satu) rangkap dimasukkan dalam
map
snelhecter, dengan ketentuan :
Map snelhecter warna
biru (tenaga Guru).
Map snelhecter warna hijau (tenaga kesehatan). Map
snelhecter warna merah (tenaga
teknis)
i. WAKTU DAN TEMPAT PENYAMPAIKAN BERKAS SURAT LAMARAN
1.
Surat lamaran harus dikirim melalui Kantor PT
Pos
Indonesia (Persero) secara
tercatat.
2.
Surat
lamaran diterima oleh Tim
Pengadaan CPNSD Kabupaten
Kotawaringin Barat melalui Kantor Pos Pangkalan
Bun mulai tanggal 12 Nopember 2010 (pukul
08.00 WIB), dan berakhir pada tanggal 22 Nopember 2010 (pukul 16.00 WIB).
3.
Surat
lamaran yang disampaikan
oleh Kantor Pos
Pangkalan Bun sebelum
tangga 12 Nopember 2010 (pukul 08.00 WIB)
dan tanggal 22 Nopember 2010 (setelah pukul
16.00 WIB) atau dikirim tidak melalui Kantor PT Pos Indonesia (Persero), tidak diproses dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
E. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI BERKAS LAMARAN
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi berkas lamaran akan diumumkan pada
tanggal 23 Nopember 2010 pada
papan pengumuman di
Kantor Badan Kepegawaian
Kabupaten Kotawaringin Barat, Jl. Sutan Syahrir No.14 Pangkalan Bun, website www.bkd.kotawaringinbaratkab.go.id, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kantor Pos Pangkalan Bun.
vi. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS
Waktu pelaksanaan ujian tertulis pada hari Minggu, 28
Nopember 2010, tempat
di Pangkalan Bun (jam dan lokasi akan ditentukan kemudian)
F. MATERI UJIAN
Ujian tertulis
pada Pengadaan CPNS Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat
hanya Tes
Kompetensi Dasar
(TKD), materi ujian TKD terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU) terdiri dari unsur :
a. Ideologi (Pancasila, UUD
1945)
b. Politik (Sistem Administrasi Negara RI, Sistem
Pemerintahan Pusat & Daerah, Politik
Dalam Negeri, dan Politik Luar Negeri)
c. Ekonomi ( Sistem Perekonomian Nasional, dan Kebijakan Fiskal & Moneter)
d. Sosial & Budaya (Sejarah Kebangsaan, dan Masyarakat Madani)
e. Hankam (Wawasan Nusantara, dan Sistem Pertahanan & Keamanan).
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) terdiri dari unsur :
a.
Kemampuan verbal
(padanan kata/sinonim, lawan
kata/anonym, analogi, dan
pemahaman wacana)
b. Kemampuan kuantitatif (deret angka, aritmatika, dan geometrika)
c. Kemampuan penalaran (penalaran logis, dan penalaran analitis).
3. Test
Skala Kematangan terdiri dari unsur :
a. Kemampuan beradaptasi (Berupaya memahami perubahan, dan memahami pendapat
orang lain)
b. Pengenalan diri (Pengendalian emosi, dan bersikap
tenang)
c. Semangat berprestasi (Fokus pada tugas, dan kemampuan meningkatkan kinerja)
d. Integritas (kejujuran, dan konsistensi)
e. Inisiatif (melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah, dan mengantisipasi terhadap
masalah)
H. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun
(diingatkan kepada pelamar untuk
tidak terpancing kepada oknum yang mengaku dapat membantu meluluskan untuk
diterima/diangkat menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang
atau
memberi
imbalan dalam bentuk
apapun).
2. Biaya pengiriman surat lamaran ditanggung oleh pelamar.
3. Surat lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat dan tidak dapat diminta/ditarik kembali.
4. Resi
pengiriman surat
lamaran yang asli
diperlihatkan pada saat pengambilan
Kartu
Tanda Peserta
Ujian CPNS.
5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS harus diambil sendiri oleh pelamar dan
tidak boleh diwakilkan kepada
orang lain.
6. Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) lamaran untuk 1 (jabatan), apabila
ada pelamar yang mengajukan lebih dari 1 (satu) surat lamaran dan lebih dari 1 (satu) jabatan, maka semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
7. Unit kerja
penempatan
bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian
tertulis/penyaringan
berdasarkan
peringkat
kelulusan sebagaimana
tercantum
pada
Kolom 8 Lampiran
Pengumumuan Bupati Kotawaringin Barat nomor 810/1285/BK.III/2010, tanggal
11 Nopember 2010.
8. Pelamar yang tidak mencantumkan nama jabatan dan kode jabatan yang dilamar, atau salah menuliskan nama jabatan tidak sesuaigan kode jabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
9. Contoh Surat Pernyataan sebagaimana tersebut pada huruf B. PERSYARATAN KHUSUS,
angka 10 dan 11 di atas tercantum pada
lampiran surat
pengumuman ini.
10. Apabila
ada
petunjuk
yang baru
mengenai persyaratan lamaran,
maka persyaratan
dalam pengumuman ini akan diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar