Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Kotawaringin Barat ini berlaku untuk anak yang lahir di bawah 60 hari dan 60 hari ke atas.
Bagi Pemohon yang tidak mempunyai syarat yang lengkap, tetap bisa di proses dengan melengkapi persyaratan pengganti dan tanyakan pada petugas. adapun syarat - syaratnya pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir permohonan;
2. Surat keterangan kelahiran dari penolong persalinan (bidan/rumah sakit/puskesmas/dll);
3. Surat pengantar dari kelurahan (A3);
4. Surat pengantar dari kecamatan;
5. Fc ktp orang tua;
6. Fc surat nikah (KUA) / akta perkawinan (Pencatatan Sipil);
7. Fc ktp 2 (dua) orang saksi;
8. Fc kartu keluarga (KK) Nasional;
9. Fc Ijazah minimal SD, bagi anak / terlapor yang sudah memiliki ijazah.
10. Surat kuasa bagi pelapor selain orang tua.
1 komentar:
kalauudah dewasa syaratnya apa mas ?
Posting Komentar