Made in Indonesia

Selasa, 14 September 2010

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Kotawaringin Barat ini berlaku untuk anak yang lahir di bawah 60 hari dan 60 hari ke atas.
Bagi Pemohon yang tidak mempunyai syarat yang lengkap, tetap bisa di proses dengan melengkapi persyaratan pengganti dan tanyakan pada petugas. adapun syarat - syaratnya pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir permohonan;
2. Surat keterangan kelahiran dari penolong persalinan (bidan/rumah sakit/puskesmas/dll);
3. Surat pengantar dari kelurahan (A3);
4. Surat pengantar dari kecamatan;
5. Fc ktp orang tua;
6. Fc surat nikah (KUA) / akta perkawinan (Pencatatan Sipil);
7. Fc ktp 2 (dua) orang saksi;
8. Fc kartu keluarga (KK) Nasional;
9. Fc Ijazah minimal SD, bagi anak / terlapor yang sudah memiliki ijazah.
10. Surat kuasa bagi pelapor selain orang tua.

Disduk kobar 14 september 2010

Pagi di hari pertama masuk kerja setelah liburan cuti bersama hari raya idul fitri 1431H atau 2010M. Yoga (Yogatama Bunadi Putra) masih di jogja dalam rangka mudik alias pulang kampung lebaran, setelah apel pagi, berhalal bihalal dengan rekan-rekan kantor. Hari ini edi (Edy Prasetyo) masuk kerja, padahal badannya kurang sehat setelah terjadi kecelakaan sepeda motor hari selasa 07-09-2010 saat perjalanan pulang dari kantor.
Akhirnya, setelah di desak bu dewi, bu cristince, bu hadijah, dan sudah mengantongi ijin dari pak pendi dan bu ranti, akhirnya edy pulang juga sekitar pukul 09.00 wib.
Pelayanan pencatatan sipil khususnya pembuatan akta kelahiran masih tergolong sepi, hanya beberapa orang saja yang datang untuk mengambil akta. Meskipun merangkap pekerjaan teman-teman, sepertinya masih bisa teratasi sampai siang ini.
Mudah-mudahan saja...